Sementara itu fakta mengejutkan lainnya juga disampaikan oleh Galih Hudayana. Ia mengatakan, bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kos bersama temannya.
"Teman saya main bersama pacarnya. Saya sama main sama korban," tuturnya.
Kini, Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Badas Kediri Masih Berani Bicara Seperti Ini