News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Ngakunya Khilaf

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang ayah tega setubuhi (merudapaksa) anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat putrinya tidur.

Pelaku berinisial AH (35), warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Lampung.

Selama satu tahun terakhir, AH setidaknya menggauli darah dagingnya sendiri sebanyak tujuh kali.

Ia terdorong merudapaksa C yang masih duduk di kelas IX lantaran tak bisa menahan nafsunya setiap kali melihat anaknya tidur.

"Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur. Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya," terang AH di Mapolsek Seputih Raman, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Oknum Guru Kepergok Cabuli Remaja di Toilet Sekolah

AH mengaku menodai anak kandungnya pada siang dan malam hari.

Setiap kali beraksi, AH selalu mengancam putrinya untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Selain AH, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bantal warna merah muda yang digunakan pelaku untuk menutupi atau menyekap korban.

Selanjutnya satu potong celana dalam warna cokelat milik korban, satu bra warna merah muda milik korban, satu kaus oblong warna putih milik korban, satu potong celana panjang milik korban, dan seprei.

Nodai Anak Perempuannya

Bukannya menjadi panutan, seorang ayah kandung di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah justru tega menodai anak perempuannya sendiri selama satu tahun terakhir.

Kasus inses antara ayah dan anak perempuan itu terungkap setelah korban melapor kepada sang nenek.

Keterangan sang nenek N (47), cucunya C (15) melaporkan perbuatan ayah kandungnya karena tak kuat akan tekanan dan ancaman ayahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini