N menjelaskan, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berinisial AH (35) mengancam menyiksa korban apabila memberi tahu orang lain.
"Cucu saya diancam akan disiksa atau dipukul kalau melapor kepada orang lain. Cucu saya ketakutan sehingga melapor kepada saya," terang N, Minggu (23/5/2021).
Mengetahui perbuatan bejat sang menantu, N kemudian memilih untuk melapor kepada pihak kepolisian Polsek Seputih Raman.
"Saya gak mau anak saya tertekan dan ketakutan dan masa depannya hancur karena perbuatan bapaknya sendiri. Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Rudapaksa Putri Kandungya 7 Kali Siang dan Malam