TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dilaporkan oleh kelompok Aktivis 98 Surabaya kepada Polda Jawa Timur.
Khofifah Indar Parawansa dilaporkan karena diduga melanggar protokol kesehatan di acara ulang tahun dirinya yang diselenggarakan di rumah dinas.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Aktivis 98 Surabaya, Ari Hans Simaela.
"Kami berencana membuat laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya, Senin (24/5/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kata Kemenkes Soal Viral Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah: Pemda Harus Jadi Contoh Patuhi Prokes
Selain dugaan protokol kesehatan, kelompok Aktivis 98 Surabaya juga membuat laporan atas dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi dalam acara ulang tahun Khofifah melalui pemberian hadiah.
"Tapi masalahnya tak berhenti pada pelanggaran protokol kesehatan."
"Ada persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan pelanggaran terhadap Undang-undang Tipikor, dalam hal ini pemberian dan penerimaan gratifikasi," katanya.
"Acara sebesar itu, tentu saja melibatkan uang yang besar, perencanaan yang baik."
"Sehingga apabila ada pihak yang mengatakan bahwa acara ini bersifat spontanitas, itu sungguh naif," beber Ari.
Baca juga: Tinjau Langsung Korban Gempa di Blitar, Khofifah Berikan Bantuan Bahan Pokok
Selain melaporkan Khofifah, Aktivis 98 Surabaya juga melaporkan Wakil Gubernur, Emil Dardak, dan PLH Sekretaris Daerah Jawa Timur, Heru Cahyono.
Dalam pelaporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari video pesta ulang tahun Khofifah.
Klarifikasi Khofifah
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa memberikan klarifikasi terkait viralnya perayaan ulang tahunnya yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Dalam pesan teks yang beredar pada Sabtu (22/5/2021), terdapat 11 poin klarifikasi yang menjelaskan tentang duduk perkara dan kronologi kejadian pada tanggal 19 Mei 2021.