Selama di perjalanan, guru ngaji itu melancarkan rayuat mautnya dengan mengimingin mukena dan uang Rp400 ribu.
Kemudian, korban dibawa ke dalam kamar marbut di dalam masjid.
"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid, ada kamar, samping mimbar," terang Kukuh.
Aksi pelaku terkuak saat korban pulang ke rumahnya dan diinterogasi sang kakak.
Kakak korban memiliki kecurigaan karena adiknya pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.
Hingga kemudian, adiknya bercerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut.
Kakak korban lantas melaporkannya ke polisi.
Saat ini Ujang Beni Ambari tengah ditahan di kepolisian dan akan diproses hukum.
Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan keseharian Ujang Beni Ambari yang merupakan guru ngaji sekaligus marbot di masjid tersebut.
Masjid tersebut dikelola oleh sebuah perusahaan di sekitar lokasi, namun syiar keagamaan dilakukan secara umum untuk warga setempat.
"Jadi masjid itu punya PT (perusahaan), dia (Ujang) digaji Rp3 juta per bulan untuk jagain masjid jadi marbot plus mengajar ngaji anak-anak," kata Kukuh.
Pelaku pencabulan Ujang lanjut dia, diketahui merupakan laki-laki duda yang sudah dua kali menikah.
"Dia sudah dua keli menikah, tapi sekarang statusnya sedang tidak berkeluarga (duda)," kata Kukuh.