TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial AF harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga asal Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan setelah menyebarkan video syur bersama sang pacar ke media sosial.
AF nekat melakukan hal tersebut lantaran hubungan cinta tidak direstui oleh ibu pacarnya.
Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, IPTU Sunarton, pelaku sengaja merekam video tersebut untuk mengancam jika diputuskan.
Sedikitnya, petugas kepolisian mengamankan 4 video syur pasangan muda-mudi yang tersebar lewat pesan WhatsApp.
Baca juga: Update Kasus Video Syur Diduga Diperankan Bu Kadus di Kendal, Polisi Periksa 3 Saksi
"Jadi memang pelaku licik, sengaja merekam video tersebut agar mengancam tidak diputuskan," bebernya lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).
Pelaku sendiri diputuskan karena ibu dari sang mantan kekasih tidak menyetujui.
"Jadi diputuskan karena ibunya tidak setuju, masih mau anaknya sekolah," ujar Sunarton.
Karena tidak terima pelaku menyebar luaskan video tersebut, lantas melaporkan ke Polres Butur.
Rekam 4 Adegan dalam sebulan
Menurut Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, dua muda-mudi itu merekam video syur tersebut ketika masih berpacaran.
Namun ketika diputuskan sang mantan pacar, AF kesal dan langsung menyebarkan video tersebut lewat pesan whatsapp messenger.
Jumlah video syur yang disebarkan pun tidak main-main.
Baca juga: Heboh Video Syur 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Ibu Kepala Dusun, Polisi Turun Tangan
Sedikitnya, Polres Buton Utara menemukan 4 video telah tersebar.
Sunarton mengatakan, video tersebut ternyata dibuat dalam tempo sebulan.
"Jadi mereka itu pacaran mungkin kira-kira satu bulan, karena orangtua perempuan tidak merestui lalu makanya diputuskan," ujar Sunarton.
Ditangkap
Seorang pemuda asal Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena tuduhan pencabulan.
Hal tersebut seusai pelaku menyebarkan rekaman video syur dirinya bersama sang kekasih yang masih dibawah umur.
AF (21) ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/5/2021), siang hari.
Ia terancam kurungan penjara paling 15 tahun.
Dituduh telah melanggar pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, diduga pelaku ditangkap karena seusai menyebarkan video syur bersama mantan pacar.
"Jadi orangtua korban ini keberatan dan melaporkan tersangka," ujar Sunarton lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).
Ia diadili kasus pencabulan karena wanita yang menjadi korban masih di bawah umur.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Anak Pemilik Warung Kopi, Pelaku Beraksi saat Kondisi Sepi, Kini Masuk Bui
Sunarton membeberkan, korban merupakan siswa berumur 17 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kulisusu.
Mantan Kapolsek Bonegunu itu menjelaskan, video asusila yang disebarkan pelaku merupakan aksi layaknya suami istri bersama gadis 17 tahun tersebut.
Pelaku menyebarkan video tersebut karena kesal, tidak terima diputuskan oleh korban.
"Karena tidak terima diputuskan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui pesan Whatsapp Messenger ke teman-teman korban," bebernya lagi.
Sunarton menambahkan, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di markas Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.
"Saat ini kami masih mendalami proses hukum terhadap tersangka," jelasnya
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pemuda di Buton Utara Diduga Sengaja Rekam Aksi syur untuk Ancam Pacar, 4 Video Tersebar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)