News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Soal Jual-Beli Vaksin Covid-19, Gubernur Sumut: Kenapa Mereka Mau Bayar?

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyayangkan tindakan warga yang mau membayar untuk menjadi peserta vaksinasi Covid-19

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyayangkan tindakan warga yang mau membayar untuk menjadi peserta vaksinasi Covid-19.

Edy juga mempertanyakan alasan para peserta yang bersedia membayar vaksin.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/5/2021), Edy mempertanyakan lantaran vaksin seharusnya bersifat gratis dan tidak dipungut biaya.

"Tanya sama dia (pembeli vaksin) kenapa kamu mau bayar? Kan ini (vaksin) tidak dipungut yang bayaran," ujar Edy saat ditemui awak media di halaman kantor Gubernur, Senin (24/5/2021).

Edy meminta warganya untuk lebih kritis terhadap kejadian seperti ini.

Ia juga mengimbau kepada warga untuk menolak tawaran apabila ada yang mengajukan vaksinasi berbayar.

Baca juga: Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Ketua DPD: Mencederai Rasa Kemanusiaan

Baca juga: Oknum Dokter dan ASN Di Sumut Jual Vaksin Covid-19 Rp 250 Ribu Per Dosis Untuk 1.085 Orang

Hingga saat ini, Edy memastikan proses vaksinasi covid-19 di Sumatra Utara yang ditujukan kepada lansia, tenaga pendidik, petugas pelayanan masyarakat dan tenaga kesehatan masih berlangsung secara gratis.

Praktek Jual Beli Vaksin

Diketahui sebelumnya telah terjadi praktek jual beli vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.

Para pelaku mewajibkan para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu untuk setiap dosisnya.

Dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (25/5/2021), atas kejadian tersebut, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian.

Baca juga: Theo Dukung Polda Sumut Proses Hukum Oknum Dokter Rutan Tanjunggusta Medan yang Menjual Vaksin

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021) lalu.

Kapolda Panca menjelaskan, penyelidikan ini berhasil menemukan adanya kegiatan vaksinasi berbayar di sebuah perumahan.

"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."

"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.

Menurut informasi dari Kapolda Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti.

SW yang saat itu bekerjasama dengan IW dan KS menjual vaksin seharga Rp 250 ribu per satu dosis penyuntikan.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."

"Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelas Kapolda Panca.

Atas kejadian ini, pihaknya telah mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.

Dalam 15 kali vaksinasi tersebut, Panca mengatakan, pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp 271 juta.

Sementara, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32  juta.

Akibat perbuatannya itu, SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sementara, IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya, mereka dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, mereka juga diharuskan membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Panca mengatakan, pelaku SH berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

SH akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP.

Bahkan dirinya juga terancam jeratan dengan pasal tindak pidana korupsi.

Bersama dengan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 17 botol vaksin jenis Sinovac.

Dari ke 17 botol vaksin sinovac tersebut, 4 diantaranya sudah kosong.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong."

"Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.

(Tribunews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini