TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berumur 8 tahun bernama Mawar (bukan sebenarnya).
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni abang sepupunya yang masih ABG berinisial SY (19).
Kini kasus yang membeli SY sudah memasuki persidangan pembacaan tuntutan.
Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan di bawah umur dengan terdakwa pada Selasa (25/5/2021).
Terdakwa melakukan aksi bejat terhadap adik sepupunya itu saat korban menginap di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.
Baca juga: Ayah di Kudus Setubuhi lalu Bunuh Anak Kandung, Berdalih Sudah Sebulan Tak Dapat Jatah dari Istri
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.
Termasuk perkara Nomor 14/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa SY.
Murtadha mengatakan, terdakwa SY dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 90 bulan penjara.
“Perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” katanya.
Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus SY (19), pelaku pemerkosa bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun pada Kamis (7/1/2021) pukul 22.00 WIB lalu.
Pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
SY tak lain dan tak bukan adalah abang sepupu korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pelaku SY masih keluarga dekat korban.
Baca juga: Noda Sperma di Celana Jadi Kunci Terungkapnya Pembunuhan Gadis 16 Tahun, Pelaku Ayah Kandung Korban