News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG di Aceh Setubuhi Adik Sepupu, Korban Masih Berusia 8 Tahun, Kini Pelaku Dituntut 90 Bulan Bui

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang anak perempuan berumur 8 tahun dirudapaksa abang sepupunya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berumur 8 tahun bernama Mawar (bukan sebenarnya).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni abang sepupunya yang masih ABG berinisial SY (19).

Kini kasus yang membeli SY sudah memasuki persidangan pembacaan tuntutan.

Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan di bawah umur dengan terdakwa pada Selasa (25/5/2021).

Terdakwa melakukan aksi bejat terhadap adik sepupunya itu saat korban menginap di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.

Baca juga: Ayah di Kudus Setubuhi lalu Bunuh Anak Kandung, Berdalih Sudah Sebulan Tak Dapat Jatah dari Istri

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.

Termasuk perkara Nomor 14/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa SY.

Murtadha mengatakan, terdakwa SY dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 90 bulan penjara.

“Perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” katanya.

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus SY (19), pelaku pemerkosa bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun pada Kamis (7/1/2021) pukul 22.00 WIB lalu.

Pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

SY tak lain dan tak bukan adalah abang sepupu korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pelaku SY masih keluarga dekat korban.

Baca juga: Noda Sperma di Celana Jadi Kunci Terungkapnya Pembunuhan Gadis 16 Tahun, Pelaku Ayah Kandung Korban

Seharusnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini, pelaku berkewajiban melindungi korban yang tak lain adalah adik sepupunya.

"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebut saja inisialnya KAK saat korban menginap di rumah tersangka SY, tepatnya pada Jumat, 27 September 2020," kata AKP Ryan, Sabtu (9/1/2021).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan, awal kasus asusila itu terbongkar di saat korban memberitahukan neneknya yang pada saat itu korban hendak buang air kecil.

Kemaluan korban mengeluarkan darah dan bocah malang tersebut merasakan sakit, sehingga nenek berupaya menanyai kepada korban apa yang sudah terjadi.

Penuh dengan kesabaran, akhirnya sang nenek mendapatkan jawaban bahwa cucunya itu telah diperkosa oleh tersangka SY.

Dari penuturan bocah malang tersebut, perbuatan tak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan SY.

Pada Kamis dini hari, 26 September 2020, tersangka SY dengan penuh nafsu menciumi korban.

Lalu, tindakan tersangka tersebut berlanjut pada 27 September 2020 saat korban KAK menginap di rumah tersangka SY.

Baca juga: Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terungkap dari Obat Pelancar Haid

Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa bocah di bawah umur tersebut.

“Tersangka SY ditangkap personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK,” kata AKP Ryan.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.

“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan. 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Abang Sepupu di Peukan Bada yang Rudapaksa Bocah Perempuan Dituntut 90 Bulan Penjara

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini