Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amarah tak terbendung hingga mengeluarkan senjata tajam (tajam) berbuntut panjang.
MDS (43), pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Parung Beunying, Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida, mengatakan, MDS dikenakan pasal dari Undang-Undang darurat.
Baca juga: Pasca-Kontak Senjata Aparat dan KKB, Begini Aktivitas Sekolah di Intan Jaya
"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).
Aksi todong pedang itu dilakukan MDS kepada seorang kurir.
Jun menjelaskan, pertikaian antara pembeli dan kurir itu bermula saat MDS membeli jam tangan yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.
Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti, transaksi di tempat alias cash on delivery (COD) terjadi.
Baca juga: Kunjungi Kairo, Menlu AS Bahas Gencatan Senjata Israel dan Palestina di Gaza
Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan seperti yang dilihatnya di Facebook.
"Barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp 85.000 pada kurir."
"Setelah di bayar, Terlapor membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan di buka bungkusannya kosong tidak sesuai dengan pesanan," papar Jun saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Marah merasa tertipu, MDS memgancam si kurir menggunakan pedang yang diambil dari dalam rumahnya.
Kurir yang takut melihat MDS membentangkan pedangnya, si kurir mengembalikan uang Rp 85 ribu itu dan melapor ke pihak kepolisian.
"Benar kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir online shop COD semalam, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi", ujar Jun.
Aksi penodongan pedang itu juga direkam oleh si kurir hkngga akhirnya viral.
Dalam sebuah video yang beradar di media sosial, terlihat MDS mencaci maki si kurir di kediamannya malam hari.
Kemarahan MDS muncul diduga lantaran barang yang dipesannya kosong, hanya bungkus dan buntalan kertas saat diantarkan si kurir.
MDS bahkan mengancam si kurir akan melaporkannya karena dianggap melakukan penipuan.
"Ini kertas kosong," gertak MDS dalam video.
Si kurir menanggapi, "Tadi kan saya sudah bilang, kalau Bapak ragu, mending Bapak enggak usah bayar atau bapak tanya siapa dulu."
Belum selesai si kurir menjelaskan, MDS kembali memotong pembicaraan sambil meminta uangnya kembali, dan lagi-lagi menuduh si kurir menipu.
"Situ enggak balikin duit saya, situ bahaya," kata MDS.
"Bahaya bagaimana?" Sahut kurir
"Bahaya bagaimana, orang Anda penipuan, saya laporin. Saya enggak mau tahu ini kosong," kata MDS.
Tiba-tiba MDS masuk ke dalam rumahnya, dan kembali ke hadapan si kurir dan mengancam sambil membuka pedang dari sarungnya.
Sang kurir yang merekam percakapan itu mengalah.
"Iya, iya," kata si kurir.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ancam Kurir COD Pakai Senjata Tajam, Pria di Ciputat Terancam 12 Tahun Penjara