"Kan sudah ada edaran dari Bupati dan Kementrian. Jadi lembaga elit daerah seperti Parta Politik (Parpol), Camat, dan Lurah bisa menahan diri dahulu," katanya, Minggu (23/5/2021).
Joko juga menilai, terlepas dari aturan larangan penyelenggaraan Halal Bihalal, ASN yang melakukan Halal Bihalal dengan Parpol sebaiknya tidak dilakukan.
Baca juga: Resepsi Pernikahan UAS Digelar di UNIDA Gontor Hari Ini dengan Prokes Ketat
Meskipun ASN dan Parpol merupakan mitra, namun mereka juga harus menjaga netralitasnya.
Terlebih Parpol yang melakukan Halal Bihalal dengan Camat Sukoharjo dan Lurah Sukoharjo merupakan pengusung Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo.
"Sebaiknya itu (halal bihalal) tidak dilakukan," ujarnya.
21 Orang Diperiksa Polisi
Acara halal bihalal plus menghadirkan biduanita dangdut di Markas PDIP Kecamatan Sukoharjo, Kamis (20/5/2021) lalu, kadung menjadi atensi publik.
Nah, kepolisian pun ternyata mengusut acara tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto, mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah orang yang mengikuti acara Halal Bihalal pada Kamis (20/5/2021).
Tarjono mengatakan, pihaknya akan memeriksa 21 orang saksi.
Mereka termasuk Ketua PAC PDIP Sukoharjo, Camat Sukoharjo, dan sejumlah orang yang hadir dalam acara tersebut.
"Kita akan meminta keterangan sebanyak 21 saksi," katanya, Minggu (23/5/2021).
Dia menuturkan, belum semua saksi dipanggil dan dimintai keterangan.
Sebab, saksi yang akan diperiksa jumlahnya cukup banyak.