News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Nodai ABG yang Baru Dikenal, Modus Janji Nikahi Korban, Aksi Bejat Dilakukan Berkali-kali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis remaja berumur 16 tahun di Aceh dirudapaksa pria yang baru dikenalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh, Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berusia 22 tahun, DW.

Sedangkan korbannya merupakan seorang gadis ABG berumur 16 tahun bernama Seruni (bukan sebenarnya).

DW sudah berhasil diciduk Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh itu ditangkap setelah dilaporkan rudapaksa berdasarkan Laporan Polisi: LPB/190/V/YAN. 2.5/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 03 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan pemerkosa anak di bawah umur itu ditangkap di sebuah warung di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (24/5/2021) tadi malam.

Baca juga: ABG di Aceh Setubuhi Adik Sepupu, Korban Masih Berusia 8 Tahun, Kini Pelaku Dituntut 90 Bulan Bui

Penangkapan tersangka DW berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaporkan pihak keluarga korban, sebut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.

Pesca-penangkapan itu, DW langsung dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta dan tersangka mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap Seruni yang masih berstatus anak di bawah umur itu, bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial (Medsos) Instagram, pada Senin 5 April 2021.

Perkenalan keduanya tersebut berlanjut saling tukar nomor handphone.

Di hari yang sama sekitar pukul 17.37 WIB, setelah keduanya berkenalan melalui medsos, Seruni pun menjumpai DW di tempat kerjanya di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Setelah pertemuan itu kedekatan keduanya pun berlanjut, sehingga pada Jumat 9 April 2021 lalu, pelaku DW meminta korban Seruni menjemputnya di lorong rumahnya.

Baca juga: Pria Ini Mengamuk Lihat Adiknya Disetubuhi Teman Sendiri

Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan DW (22), tersangka yang dilaporkan memperkosa anak di bawah umur, Selasa (25/5/2021). (SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM)

Begitu keduanya bertemu, tersangka DW dan Seruni pun langsung memutuskan pergi ke salah satu rumah saudara DW di Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Setiba di sana, tersangka DW pun mulai menggoda Seruni dan mengajak hubungan layaknya suami istri.

Hubungan terlarang itu pun terjadi setelah tersangka DW menjanjikan akan menikahi Seruni nanti.

Tidak sampai disitu, DW pun terus memanfaatkan keluguan Seruni agar mau melakukan hubungan suami istri.

Keduanya kembali melakukan hubungan terlarang tersebut pada Senin 19 April 2021 dan Senin 26 April 2021 di lokasi yang sama, yakni di Kayee Lee.

Keluarga yang mencium perubahan pada diri Seruni akhirnya mencari tahu, sehingga hubungan terlarang yang dilakukan oleh tersangka DW terhadap Seruni terbongkar.

Keluarga yang tidak dapat menerima apa yang sudah dilakukan tersangka DW akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi, kata AKP Ryan.

Baca juga: Pemuda Nodai Remaja hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Cerita ke Ayahnya

"Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan. Lalu jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur," sebut Kasat Reskrim.

AKP Ryan mengimbau agar tidak mudah terbuai dengan seseorang yang baru dikenal melalui medsos.

Karena, umumnya kasus kejahatan asusila yang terjadi selama ini setelah berkenalan melalui dunia maya hingga berlanjut ke pertemuan.

"Kepada orang tua kami imbau untuk selalu mengontrol anak-anaknya, mulai dari pergaulan mereka dengan siapa saja serta mengawasi hal-hal yang dapat menjerumuskan anak melakukan perbuatan terlarang dan melawan hukum," sebut Kasat Reskrim AKP Ryan.

Kini pelaku DW dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Baru Kenal di Medsos, ABG Ini Dipaksa Hubungan Badan 3 Kali, Pelaku Janji Nikahi Korban

(SerambiNews.com/Misran Asri)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini