News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilu, Siswi MTs di Masalembu Dirudapaksa Dua Pria, Berikut Kronologi Kejadiannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

2. Dirudapaksa

Di rumah kosong itulah kedua pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

"Sesampainya di tempat itulah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban secara bergantian," terang AKP Wodoarti Sutioningtyas yang mantan Kapolsek Kota Sumenep.

3. Digerebek warga

Informasi dari sumber yang diterima TribunMadura.com, kejadian rudapaksa itu digerebek oleh warga setempat.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 7 Kali, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur

"Pemerkosaan itu gerebek oleh warga sekitar di rumah kosong," kata warga yang rumahnya tak jauh dari Polsek Masalembu dan namanya diminta disembunyikan.

Dua pelakunya asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu lalu diamankan di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan

4. Pelaku terancam hukuman berat

Dua pelaku kasus siswi Mts yang dirudapaksa di pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura dkenakan Undang-Undang Perlindungan anak.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (26/5/2021).

"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 7 Kali, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur

Untuk diketahui dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).

Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban siswi Mts di Pulau Masalembu tersebut.

"Dua alat nukti milik korban itu diantaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya. (Ali Hafidz Syahbana)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Siswi MTs Dipaksa Berzina Bergantian Pelajar SMA dan Pria Beristri di Rumah Kosong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini