News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang gadis sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa pria berinisial IS (32). Aksi bejat pelaku itu dilakukan pertama kali saat korban datang ke rumahnya untuk numpang WiFi internet.

Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tirinya, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini