TRIBUNNEWS.COM - Sumartono (35), warga Dusun Mekar Sari, Pekon Datar Lebuai, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung ditangkap Polsek Pulau Panggung.
Ia ditangkap lantaran menganiaya tetangganya sendiri, Lasimin (65), pemilik penggilangan kopi yang juga tetangganya.
Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Musakir mengatakan, penganiayaan itu diduga dipicu upah penggilingan kopi atau biasa disebut bawon.
Korban dipukul memakai kayu pada bagian kepala dan tangan pada 24 Mei lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendekatan keluarga serta untuk hindari konflik sosial maka tersangka ditangkap dengan bantuan kepala pekon Datar Lebuai di rumahnya," ujar Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (27/5/2021).
Dari penangkapan itu terungkap, penganiayaan disebabkan kesalahpahaman antara tersangka dan korban terkait upah penggilingan kopi.
Baca juga: Gara-gara Utang, Kakak Adik Aniaya Seorang Kenalan hingga Tewas, Korban Diserang secara Membabi Buta
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/5/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
Tersangka saat itu datang ke penggilingan kopi milik korban dengan tujuan untuk menggiling kopi. Kopi yang digiling seberat 50 kg.
Setelah selesai pekerjaan itu, korban memasukkan kopi tersebut ke dalam karung.
Lalu diikat dan ditimbang serta mengambil biji kopi seberat kurang lebih 2,5 kg sebagai upah yang dimasukkan ke karung lainnnya.
"Tidak lama kemudian terjadi perselisihan keduanya, karena pelaku emosi melihat korban langsung mengambil kopi 2,5 kg. Menurutnya ada kecurangan dan pelaku langsung memukul menggunakan kayu bakar ke kepala korban," kata Musakir.
Ia menambahkan, lantas korban jatuh tersungkur.
Kemudian mencoba bangun dan langsung dipukul kembali oleh tersangka yang mengenai lengan tangan, sebab korban menangkisnya.
Korban sempat berlari keluar dari penggilingan mencari pertolongan sambil berteriak, tersangka pun masih mengejar sampai di jalan.
Tersangka masih berhasil memukul bagian kepala.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Pukul Petugas SPBU karena Ditegur, Korban Menduga Pelaku Emosi: Saya Ditempeleng
"Kemudian datang saksi Sarwono dan Suyatno yang langsung memegangi tersangka dan memisah keduanya," kata Musakir.
Mereka mengajak tersangka dan korban untuk menimbang kembali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan korban.
Tapi tersangka kembali memukul korban di bagian bibir sebanyak satu kali.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek di bagian kepala atas, luka memar dan robek di bagian bibir, patah tulang atau retak di pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung," jelas Musakir.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut turut diamankan potongan kayu dan hasil visum luka korban korban akibat pukulan tersangka.
Dari keterangan tersangka, dirinya kesal terhadap korban yang dinilai curang.
Ia mengaku khilaf dan sudah minta minta maaf kepada korban.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Musakir.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pukuli Tetangganya, Petani Kopi di Tanggamus Ditangkap Polsek Pulau Panggung