TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus pelecehan anak dibawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang, Riau.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri yang masih berusia 13 tahun.
Sedangkan pelakunya berjumlah 3 orang, satu diantaranya oknum lurah di Kota Tanjungpinang.
Oknum Lurah yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditanyai awak media.
Baca juga: Subuh-subuh ke Kantor Polisi sambil Jalan Sempoyangan Lalu Pingsan, ABG 19 Tahun: Saya Dirudapaksa
"Sementara oknumnya sudah kita tahan, dan dalam proses pemeriksaan," ujarnya, Jumat (28/5/2021) sore.
Ia mengatakan, oknum tersebut datang sendiri menyerahkan diri.
"Ya datang sendiri, menyerahkan diri. Besok kita ekspose ya," ucapnya sembari masuk ke dalam kendaraan dinasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari tiga pelaku pelecehan yang dilaporkan ibu korban, seorang di antaranya, RZI (31) diamankan polisi Kamis (27/5/2021) lalu, dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap polisi atas laporan orang tua korban, anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
Baca juga: Juru Parkir Nodai Gadis di Kamar Mandi Lapangan Futsal, Pelaku Ancam Santet Korban Jika Tak Nurut
Sehari setelah laporan dibuat, pelaku diringkus di kediamannya, Kamis sore.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura mengantar korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucapnya.
Saat di rumah itu, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.