News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keponakan Cerita Habis Dilecehkan Guru Agama, Oknum Lurah Ini Malah Gerayangi Korban Belasan Kali

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum lurah tega melecehkan keponakannya sendiri. Pelaku merupakan Lurah Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau bernama Erwan alias ER (40). Perbuatan bejat pelaku itu bermula saat korban bercerita telah dilecehkan oleh guru agama di sekolahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum lurah tega melecehkan keponakannya sendiri.

Pelaku merupakan Lurah Tanjungpinang, Kepulauan Riau bernama Erwan alias ER (40).

Perbuatan bejat pelaku itu bermula saat korban bercerita telah dilecehkan oleh guru agama di sekolahnya.

Namun, bukannya melaporkan kejadian itu ke polisi, ER malah melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Ironisnya, pelaku sudah belasan kali melecehkan korban yang masih berusia 13 tahun itu.

"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkap Erwan saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (29/5/2021).

Penyelidikan polisi mendapati prilaku bejatnya terhadap korban terjadi pada 24 April 2020 sekira pukul 5.30 WIB.

Baca juga: Oknum Lurah di Tanjungpinang yang Lecehkan Keponakannya Minta Maaf: Saya Menyesal dan akan Bertobat

Saat itu korban bercerita kepadanya, bahwa baru saja dapat tindakan asusila dari RZ (31), guru agama di sekolah.

Setelah mendengar cerita itu, bukannya melapor kepada petugas yang berwajib dan menenangkan ponakannya, Erwan malah menggerayangi korban.

"Tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, janji sama oom. Nanti keluarga jadi pada tahu," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menirukan ucapan tersangka.

Keesokan harinya, tersangka kembali menggerayangi korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, kemudian satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.

Erwan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (28/5/2021), setelahorangtua korban melapor polisi.

Saat ditanya sudah berapa kali melecehkan korban, tersangka mengaku empat kali. Namun pengakuan korban berbeda dari pernyataannya.

"Hanya empat kali," kata Erwan.

Menurut Kapolres, kasus pelecehan yang dilakukan Erwan terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban.

"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka bernada seksual. Lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, adapun korban mengakui telah menjadi korban pelecehan tersangka yang tak lain pamannya sendiri sebanyak 15 kali.

Baca juga: Oknum Lurah di Tanjungpinang Diduga Lecehkan Gadis 13 Tahun, Pelaku Serahkan Diri ke Kantor Polisi

Polisi tangkap RZ

Selain Lurah Tanjungpinang Kota Erwan alias ER, polisi juga membekuk RZ (31), tersangka lain dalam kasus pelecehan terhadap korban.

RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali melecehkan korban. Ia ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.

Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari."

"Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.

Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ.

Dalam kasus ini tersangka juga mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.

Berita terkait pelecehan

(TRIBUNBATAM.id/ Noven Simanjuntak/ Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TERBONGKAR Lurah Tanjungpinang Kota Erwan Tersangka Cabul, Gerayangi Ponakan 15 Kali: Janji Sama Oom

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini