News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Suruh Orang Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya, Pelaku Eksekusi Korban di Tempat Gelap

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HA (40), warga Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil), Riau menjadi otak pembunuhan suami baru mantan istrinya. Pelaku menyuruh orang untuk mengeksekusi korban.

Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.

Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik setelah merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Berita terkait kasus pembunuhan

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini