News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 13 Tahun Berulang Kali

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Utara tega merudapaksa gadis 13 tahun. Aksi itu dilakukan setelah keduanya pesta sabu.

Sedangkan korban yaitu BCL juga ada saat RA, AS dan ER sedang asik mengisap sabu.

Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pergoki Putrinya Dirudapaksa Kakek 71 Tahun, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Kemudian sekitar pukul 23.50 Wita, RA merudapaksa BCL di rumah orang tua RA satu kali.

Besoknya, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, RA kembali merudapaksa korban, lagi-lagi di rumah orang tua RA satu kali.

Kemudian pada Selasa (25/5/2021) malam, pelaku lainnya yaitu AA membawa BCL bersama AS dan ER menuju penginapan di Desa Bawalipu.

Mereka menginap di kamar nomor 18 dan pada pukul 03.00 Wita AA juga merudapaksa BCL sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 UU No 17 Thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah No 1 Thn 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Iptu Eli.

Berita terkait kasus rudapaksa

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Narkoba Dua Pemuda Luwu Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini