News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gadis 19 Tahun di Aceh Disetubuhi hingga Alami Pendarahan, Pelaku Akhirnya Berhasil Ditangkap

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Langkahan, Minggu (30/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis 19 tahun di Kabupaten Aceh Utara akhirnya tertangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, SR berumur 19 tahun disetubuhi oleh pria yang baru dikenalnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Akibat kejadian ini, korban mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Di lokasi kejadian juga ditemukan dua bungkus obat kuat.

Kini pelaku pelecehan terhadap SR telah berhasil diringkus Personel Polres Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021)

Pria tersebut berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Baca juga: Digerebek Warga saat Tak Berbusana, Pemuda di Aceh Lecehkan Bocah Laki-laki 8 Tahun dalam Toilet

ZA ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021).

Karena itu pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan menjalani pemeriksaan.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis.

Kejadian Sebelumnya

Kasus rudapaksa terhadap seorang wanita kembali terjadi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Diketahui korbannya adalah SR yang masih berumur 19 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini