TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan telah menjalankan protokol kesehatan.
Petugas meninjau beberepa tempat karaoke dan biliar di sejumlah lokasi.
Bahkan, saat mengunjungi tempat hiburan malam, ada pemandu lagu yang malah merayu petugas.
Pemandu lagu itu kedapatan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Pemandu lagu tersebut berdalih dirinya sudah divaksin agar lolos dari sanksi petugas.
Ada empat tempat karaoke dan bilair yang didatangi petugas pada Senin (31/5/2021) malam.
Yakni, dua di Jalan Pandegiling, satu di Jalan Diponegoro, dan satu di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya.
"Kami menindaklanjuti monitoring sekaligus pengecekan terhadap RHU," kata Kasubid Bina Potensi Masyarakat BPB Linmas Surabaya, Hari Astanto dikonfirmasi di sela bertugas.
Baca juga: Terjaring Razia Masker, Pria Asal Kelurahan Semanggi Solo Ditangkap karena Pukul Petugas
Di setiap lokasi, para petugas meninjau pelaksanaan protokol kesehatan mulai dari pintu masuk RHU.
Di antaranya, tersedianya satgas pencegahan Covid-19, tempat cuci tangan, hingga pemantau suhu.
Di dalam ruangan, para petugas juga memastikan para pengunjung serta karyawan hingga pemandu lagu menjalankan protokol kesehatan.
Di antaranya, menjaga jarak dan memakai masker.
Petugas juga meninjau jumlah pengunjung yang maksimal 50 persen dari kapasitas serta tersedianya sirkulasi udara di tiap ruangan.
Apabila tak ada celah sirkulasi udara, pengelola RHU wajib menyiapkan penjernih udara (air purifier).