TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial ZA (32) karena melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 19 tahun di Aceh Utara.
Aksi bejat pelaku terjadi di Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui handphone hingga akhirnya keduanya bertemu.
Mendapat kesempatan, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan merudapaksa korban di belakang rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pendarahan hebat.
Setelah melancarkan aksinya pelaku kabur.
Hingga akhirnya tersangka ZA berhasil diringkus aparat Polres Aceh Utara di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Kasus Gadis 19 Tahun di Aceh Disetubuhi hingga Alami Pendarahan, Pelaku Akhirnya Berhasil Ditangkap
Setelah berhasil ditangkap, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban aksi bejat ZA terhadap putrinya dilakukan di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
Saat pemeriksaan kepada polisi ZA mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban SR, setelah sepekan lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Selasa (1/5/2021).
Baca juga: Hilang Selama 4 Hari Usai Tenggelam di Sungai, Penambang Emas di Aceh Barat Ditemukan Tewas
Sebelum kejadian tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat.
Bungkusan obat kuat tersebut juga ditemukan di lokasi kejadian.
Namun, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.