Ancaman hukuman
Dadang Buaya berhasil diamankan setelah menggeruduk markas Koramil Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk pada Jumat (28/5/2021).
Dikenal beringas dan suka membuat onar, Dadang justru terlihat tak berdaya di hadapan pihak berwajib.
Saat konferensi pers di Polres Garut, Dadang hanya terdiam dan menunduk.
Mengutip Tribun Jabar, Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menuturkan motif Dadang menggeruduk markas Koramil dan Polsek adalah mencari seorang anggota TNI yang berkelahi dengannya.
"Motif pelaku mencari warga dan TNI yang bertikai dengannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Dadang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Baca juga: KPK Dijaga Ketat TNI-Polri Jelang Aksi Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Antikorupsi
Baca juga: Oknum Anggota TNI Pukul Petugas SPBU karena Ditegur, Korban Menduga Pelaku Emosi: Saya Ditempeleng
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)