TRIBUNNEWS.COM - Tersebarnya video viral parkir mobil Rp20 ribu di kawasan wisata Kota Yogyakarta turut mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Yogyakarta lewat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir nakal.
Langkah ini dibenarkan langsung oleh Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Ia mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Kadishub Kota Yogyakarta untuk memproses jukir yang nuthuk parkir tersebut.
Baca juga: Video Viral Praktik Akad saat SMA, Sepasang Kekasih Ini Berakhir ke Pelaminan, Berikut Ceritanya
"Rencana hari Rabu akan ketemu dengan Kepala Dinas terkait. Tindak lanjut kepada jukir ini akan dibicarakan besok saat pertemuan," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (1/6/2021).
Timbul menambahkan, sanksi tegas terhadap jukir yang memasang tarif di atas ketentuan itu belum diketahui.
"Nanti apakah akan dibina atau dipiring, perkembangannya besok pas ketemu Dishub," ungkapnya.
Namun demikian, secara institusi Timbul menegaskan, Polresta Yogyakarta akan turut serta mengawal proses hukum bagi oknum jukir yang nakal tersebut.
Diakuinya langkah langkah yang sudah dilakukan selama ini oleh pihak Kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan ya sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasa pungli oleh Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Baca juga: Misteri Video Viral Pria Tanpa Busana Masuk ke Rumah Warga Terungkap, Ini Pengakuan Pelakunya
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya menegaskan tindakan jukir dengan memasang tarif di luar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, akan dilakukan penindakan berupa denda dan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Dalam Perda nomor 1 Tahun 2019 dikatakan pada salah satu pasalnya menyebut petugas parkir wajib mengenakan seragam rompi yang ditentukan oleh Pemkot Yogyakarta.
Rico mengatakan, hal itu seharusnya bisa menjadi patokan masyarakat ketika memilih tempat parkir yang akan dituju.
Karena semestinya, petugas parkir yang tidak mengenakan seragam rompi, dapat diragukan legalitasnya.
"Dan petugas parkir yang nuthuk itu sangat tidak patut. Kalau sudah baca perdanya itu di antaranya tukang parkir wajib pakai seragam atau rompi dan menyerahkan karcis parkir. Selain itu ya patut dipertanyakan," katanya.
Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Video Viral Pemuda Tanpa Busana Membonceng Motor Keliling Jalanan di Klaten
Disinggung terkait pemberian izin parkir, Rico menjelaskan jika mengacu pada perda yang ada, yang berhak mengeluarkan izin parkir adalah Walikota atau pejabat Dinas yang bersangkutan.
Begitu pun dengan hak pencabutan operasional parkir yang dikelola oleh pihak tertentu hanya boleh dilakukan oleh Dinas terkait.
"Soal teknisnya mengacu pada perda parkir. Kalau dari kami (satreskrim) yang parkir liar kami tindak dan sidangkan tipiring, seperti di gembiraloka kemaren itu," ujar Rico.
Terkait kemunculan parkir nuthuk di sekitar titik nol Km Yogyakarta Minggu kemarin, Rico memastikan bahwa para jukir tersebut akan dipanggil Dishub Kota Yogyakarta Rabu (2/6/2021) esok.
"Para tukang parkir dipanggil ke dishub hari rabu jam 09.00 WIB. Coba cek ke Dishub, mereka yang nangani kalau yang di titik nol Km," tandasnya.
Baca juga: Viral Angkot Tabrak Beberapa Pemotor hingga Tewaskan 1 Orang, Sopir Resmi Jadi Tersangka
Viral Sebelumnya
Curhatan seorang wisatawan yang menyoroti tarif parkir mobil di kawasan Malioboro senilai Rp 20 ribu viral di media sosial.
Cerita ini pertama kali dibagikan oleh akun Facebook bernama Rena Deska Physio di group info cegatan jogja.
Berikut isi curhatannya:
Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km.
Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20rb. Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb.
Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan.
Yg sy heran apakah smua nominal parkir utk mobil utk kawasan malioboro dan sekitarnya senilai 20rb??? Coba bayangkan itu kali brp mobil saja.
Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB.
Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan.
Dan psti nnti ada saja yg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini.
Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI. Terimakasih
Hingga Senin (31/5/2021), postingan ini sudah mendapatkan belasan ribu komentar dari warganet.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Saber Pungli Satreskrim Polresta Yogyakarta Pastikan Jukir Nuthuk Parkir Diproses Hukum
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)