News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Kota Kupang Dilaporkan Terkait Dugaan Pernyataan Berbau SARA

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kota Kupang memberikan pernyataan sikap terkait statemen yang diduga berbau SARA oleh Ketua DPRD Kota Kupang pada Sabtu, 29 Mei 2021.

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Sara (AMPAS) Kota Kupang melaporkan dugaan pernyataan berbau SARA yang diucapkan oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe dalam potongan video yang beredar luas di publik.

Mereka mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) di Jalan Soeharto Kelurahan Naikoten Kupang Selasa (1/6/2021).

Selain terdiri dari elemen OKP Nasional seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan PMKRI Cabang Kupang, Aliansi juga terdiri dari OKP Lokal seperti Itakanrai, Permasna, Permai, HM3T dan Immala.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang, Ikhwan Syahar menyebut isi video tersebut mengandung ujaran kebencian.

Dia mengatakan, pernyataan yang disampaikan Yeskiel Loudoe dan terekam pada 27 Mei 2021 lalu telah membuat ketenangan dan ketentraman di Kota Kupang yang telah dikenal sebagai Kota Kasih menjadi terusik.

Menurut dia, pernyataan tersebut akan berpotensi menimbulkan perpecahan /konflik horizontal di masyarakat.

Baca juga: Remaja Berusia 15 Tahun di Kupang Lihat Kakeknya Tewas Dianiaya Hingga Tewas Disabet Parang

"Kami merasa bahwa dengan persatuan atas dasar Pancasila perlu kita jaga, jangan sampai pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang ini menyebabkan konflik antara masyarakat," ujar Ikhwan Syahrar.

Meski pihak Polda NTT belum menerima laporan tersebut secara tertulis, namun Ikhwan mengatakan telah dicapai kesepakatan secara lisan.

Pihak Aliansi akan mendatangi Polda NTT hari ini Rabu (2/6/2021) untuk kembali membuat laporan polisi terkait ujaran bernada SARA itu.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Sara (AMPAS) Kota Kupang mendatangi Polda NTT pada Selasa 1 Juni 2021 untuk melaporkan dugaan ujaran SARA oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe. (Istimewa)

"Besok kami akan datang kembali untuk menindaklanjuti untuk meminta kepastian dari Polda NTT. Kami merasa sangat kecewa karena sebenarnya Polda NTT sebagai institusi harusnya bisa dan mampu menerima laporan kami dari Aliansi sebagai bagian masyarakat," tambah dia.

Ketua PMKRI Cabang Kupang, Alfred Saunoah menyebut pihaknya sangat kecewa terhadap respon dari pihak Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, pihak Polda NTT beralasan bahwa Tim Cyber Crime tidak berada di tempat sehingga laporan Polisi tersebut tidak dapat diproses.

Baca juga: Hasto: Pancasila Membuat Indonesia Terhindar dari Konflik SARA

Menurutnya, dengan alasan tersebut, Polda NTT mematahkan program Presisi yang digalakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seharusnya Program Presisi Kapolri dapat dijalankan dan diaplikasikan dengan baik hingga level terbawah termasuk dalam penerimaan laporan polisi apalagi terkait ujaran kebencian oleh pemimpin Publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini