TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah siswi SD berinisial AS.
Korban disetubuhi oleh dua orang tukang ojek.
Aksi bejat dilakukan di sebuah kebun yang terletak di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka pada Senin (31/5/2021) malam.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Yance Y.Kadiaman, S.H membenarkan kasus ini.
Baca juga: Modus Akan Menikahi, Pemuda Pengangguran di Batam Setubuhi Pacar di Warung Gerobak
Ia menyebut, orangtua korban sudah melaporkan para pelaku ke Polsek Kewapante.
Atas laporan itu, aparat Polsek Kewapante lalu bergerak cepat menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Unit PPA Polres Sikka untuk diproses secara hukum.
Penanganan kasusnya diurus penyidik PPA Polres Sikka.
“Memang benar ada laporan kasus dugaan pencabulan. Ada dua pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek melakukan persetubuhan anak dibawah umur."
"Laporan keluarga korban di Polsek Kewapante langsung kami sikapi dengan menangkap dua pelaku. Para pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Sikka,” katanya saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu (2/6/2021) pagi.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu (2/6/2021) pagi menjelaskan, kasusnya pelajar SD dicabul berawal dari media sosial.
Pada Senin,31 Mei 2021 sekira pukul 19.30 Wita korban di-chat lewat Facebook (FB) untuk bertemu di depan salah satu warga di Kangae.
Kemudian atas chat itu, korban lalu diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke Hewokloang.
Baca juga: Pria Ini Setubuhi Tunangan Berkali-kali lalu Ditinggal Pergi, Ngaku Bujang, Ternyata Sudah Beristri