Tatan mengungkap, ALT merupakan seorang residivis, bahkan dirinya telah tiga kali dipenjara.
Sebelumnya, ALT ditahan lantaran membunuh abang kandungnya sendiri.
ALT pernah bebas dengan program asimilasi Covid-19 pada 2020 lalu.
"Ini modusnya baru. (dilakukan di pagi hari karena) pertama, ini residivis. Perbuatannya sudah berulang, perbuatanya sama."
Baca juga: 3 Begal Ditangkap Warga dan Nyaris Ditelanjangi Setelah Todong Warga Pakai Celurit di Jakarta Timur
"Tiga kali (dipenjara) dan sebelumnya kasus 338, yakni membunuh abang kandungnya sendiri, (bebas karena) program asimilasi Covid-19 pada 2020," ungkap Tatan.
Kronologi Pembegalan ALT di Lampu Merah
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/6/2021), sebelumnya ALT sudah berada di lokasi tersebut sejak pukul 03.00-04.00 WIB.
ALT berjalan-jalan dari depan pintu gerbang RS Paru kemudian menyeberang dan mengitari lokasi.
Dari rekaman CCTV yang didapatkan polisi, ALT bahkan juga sempat membeli air mineral dan kembali ke tempat semula.
ALT menunggu korbannya di depan pintu gerbang RS Paru hingga pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan Tatan, tersangka ALT menunggu sasaran untuk dijadikan korban secara acak.
Sebelum kejadian, kondisi di persimpangan lampu merah dalam kondisi ramai.
Satu unit sepeda motor CBR nopol BK 6983 AJF yang bergerak dari belakang lalu berhenti.
Saat lampu hijau mulai menyala, ALT yang sudah memantau langsung mendekati korban, Agustinus Manik (30) dan menusukkan pisau hingga enam kali.