TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa bocah SD berinisial CDA (12), warga Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
CDA dicabuli tetangga sendiri, T (44).
Padahal, T kenal baik dengan keluarga korban.
Pelaku mengaku korban awalnya sering curhat soal keluarga padanya.
"Dia juga sering curhat ke saya."
Baca juga: Truk Muatan Susu Tujuan Wonogiri Kecelakaan di Magetan, Sopir Tak Kenal Medan dan Gunakan Google Map
Baca juga: Kendarai Motor Tak Pakai Helm, Bayu Tewas Setelah Alami Tabrakan di Jalan Raya Ponorogo - Wonogiri
"Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta kemudian kasihan kepada korban.
Bahkan pelaku sering memberikan korban uang.
Nominal uang yang diberikan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan, ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.
"Pokoknya saya kasih uang itu karena kasihan saja," imbuhnya.
Sampai suatu ketika, tersangka melihat foto profil korban.
Dari sanalah tersangka mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami-istri.
"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali."
"Lokasi di hotel terus," ujarnya.
Baca juga: Anak Gadisnya Menghilang, Pria di Wonogiri Menangis 2 Hari Tak Henti
Baca juga: Deretan Rumah Mewah Bak Villa di Wonogiri, Pemiliknya Penjual Bakso di Luar Jawa, Begini Kisahnya
"Saya tidak pernah mengancam (korban)."
"Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.
"TKPnya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogohimo, Wonogiri," ujarnya.
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.
Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.
Keluarga korban kemudian membututi pelaku dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem.
Di sanalah pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Baca juga: Video Syur Ayah dan Putrinya itu Jadi Bukti Kebejatan Priyono, Sang Anak Tak Tahan Terus Dicabuli
Baca juga: Modus Ajak Jalan-jalan, Dua Tukang Ojek di Sikka Ini Cabuli Siswi SD
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang