Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam HP.
"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya,"
Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Tersangka diketahui merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.
Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.
Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Baca juga: Pemuda di Mojokerto Jambret HP Milik Polwan, Modus Buntuti Korban Sepulang dari Kantor
Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota yang dikonfirmasi Selasa (7/6/2021) membenarkan penangkapan ini.
"Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta memeriksa tersangka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jambret di Beberapa Lokasi, Oknum Anggota Baharkam Polri Dibekuk Polisi di Rumah Pacarnya