TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan harus rela berurusan dengan hukum.
Keduanya diciduk polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Identitasnya diketahui berinisial AD (52) dan istrinya EP (40).
Mereka adalah warga Kompleks Griya Bersama Bintang, Matah, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut.
Kapolres Tala, AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung menjelaskan, kini pasutri itu telah mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari sejak dua hari lalu.
"Hari Minggu kemarin pasutri itu kami tangkap," ucapnya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Pasutri tersebut digerebek di kediaman mereka saat berada di ruang tamu.
"Tertangkap tangan bersama barang bukti. Saat itu kedua tersangka hendak nyabu," papar Felly.
Barang bukti yang diamankan yaitu alat pengisap (bong) yang masih ada narkotikanya (sabu) yang hendak diisap.
Lalu, satu paket sabu seberat 0,29 gram, satu unit handphone warna hitam merek Xaomi, dan satu unit korek api gas warna biru.
Saat itu di rumah tersebut hanya mereka berdua.
Sedangkan anak mereka ada di rumah keluarga.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 45 Kilogram Sabu Disita
Kedatangan petugas dan tiba-tiba mengejutkan pasutri itu.
Keduanya pun hanya bisa pasrah dan manut digelandang ke mapolsek Pelaihari.
"Laporan dari warga, pasutri itu sering pesta sabu di rumahnya," sebut Felly.
Kepada penyidik yang memeriksanya, Selasa (8/6/2021) siang di ruang Unit Reskrim, pasutri itu mengaku menyesal dan tak akan mengonsumsi sabu lagi.
"Saya sesekali saja makai (nyabu) kalau pas badan kurang fit dan pas ada uang," ucap AD yang familiar dengan sebutan Amat Jakarta itu.
Baca juga: Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak, 60 Orang Diamankan
Lelaki berperawakan sedang yang berprofesi sebagai tukang service mobil panggilan dan jual beli mobil tersebut mengaku badannya kerap drop. Selain faktor usia, juga karena aktivitasnya menguras tenaga.
"Saya kan kadang nyopir, badan lelah. Itulah mengapa saya kadang makai (nyabu) supaya badan fit, segar," akunya.
Penyidik Polsek Pelaihari menjeratnya dengan pasal 132 ayat 21 sub pasal 112 ayat 1 KUHP tentang kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Dengan ancaman penjara sesingkatnya empat tahun maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel : Digerebek Polisi, Pasutri Pelaihari Ini Kompak Nyabu, Ngaku Agar Badan Fit
(BanjarmasinPost.co.id/ Idda Royani)