TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap buronan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon kabupaten Tebo bernama Saryono Bin Wirodihardjo pada Selasa (8/6/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan terpidana ditangkap setelah buron selama kurang lebih 4 bulan sejak diputuskan bersalah dalam kasus tersebut oleh pengadilan tinggi Jambi.
"Terpidana Saryono Bin Wirodihardjo diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jambi namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021.
Dia tersangkut dalam perkara korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon.
Dalam kasus ini, kerugian yang dialami negara sebesar Rp 15 miliar.
Dia pun dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hamil 8 Bulan, Siti Hamidah Dikubur 2 Minggu Lebih di Septic Tank, Pelaku dan Motif Belum Terungkap
Baca juga: Hilang Sejak 21 Mei 2021, Ibu Hamil Tua di Riau Ternyata Terkubur di Bekas Galian Septic Tank
"Dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 orang terpidana dimana 2 orang terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 orang terpidana melarikan diri (DPO)," ungkapnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, Saryono akan menjalankan eksekusinya dengan kurungan 5 tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Jambi.