News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan--Seorang siswa kelas empat sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada mencabuli bocah enam tahun usai pelaku menyaksikan adegan blue film yang dipertontonkan oleh seorang pelajar SMP di Ngada.

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.

Dibelakang batu besar tersebut terjadi pencabulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Penjaringan yang Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya

Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana.

Namun korban enggan membuka celananya.

Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban.

Namun karena takut, saksi F menaikan kembali celana korban.

Tidak sampai disitu, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.

Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana dan sedangkan V memakai celana, kemudian melakukan aksi pencabulan dengan mengarahkan penis ke kemaluan korban.

MA, orangtua dari A (8), korban pencabulan oleh guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Setelah selesai melakukan pencabulan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pencabulan secara bergantian.

Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.

Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.

Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing.

Sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini