Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan akan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sempat menguasai barang milik korban yang meninggal, dalam hal ini uang tunai Rp 77 juta tersebut.
Sebelumnya, korban HL (53) ditemukan tewas, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Ular Piton 6 Meter Lepas di Jakarta Timur, Sembunyi di Plafon Rumah Warga, Damkar Turun Tangan
Saat jasadnya ditemukan, ada luka tusuk di perut dan anggota tubuh lainnya.
Dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui akan pergi mengambil uang gaji karyawan di kantor perusahaan.
"Namun hingga malam tiba, HL tak kunjung datang sehingga pihak manajemen perusahaan mencurigai korban telah membawa lari uang tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sangkulirang," Kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kronologi pembunuhan dalam konferensi pers yang digelar di lobby Polres Kutim, Selasa (18/5/2021).
Hingga akhirnya ada informasi jasad korban dan kendaraan milik korban ditemukan di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan oleh tim dari Polsek Sangkulirang dan berhasil menemukan barang bukti berupa pisau berwarna kuning yang tidak jauh dari jasad korban.
"Kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap para saksi serta mencari informasi terkait dengan adanya kejadian tersebut," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Polsek Sangkulirang mencurigai sepasang suami istri terduga pelaku pembunuhan yang berinisial SM dan MS.
Pencarian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Mandu Pantai Sejahtera Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Hasilnya ditemukan 1 unit Hp merek Nokia warna Hitam milik Korban yang disimpan pelaku di bawah karpet.