TRIBUNNEWS.COM, DOGIYAI – Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua mencatat sejarah dengan menempatkan beberapa pejabat Plt terlama di Indonesia.
Yakni penempatan pejabat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Kabupaten Dogiyai selama 4 tahun.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai mencatat hingga kini sejumlah kepala dinas, camat hingga kepala kampung (kepala desa) masih banyak yang menjabat Plt.
Menurut Yoseph, sejak kepemimpinan Yakubus Dumupa dan Oskar Makai penempatan pejabat pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai tanpa Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat definitif tetapi hanya sebagai pejabat pelaksana tugas.
"Sebagian besar kepala kampung di Kabupaten Dogiyai juga hanya berupa penunjukan sebagai Plt Kepala Kampung. Hanya Plt di tingkat kampung tidak sampai empat tahun tetapi baru dua tahun," ujar Yoseph Minai, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Sopir Truk Tewas Diamuk Massa di Kabupaten Dogiyai, 7 Polisi Diperiksa Propam
Yoseph Minai mengungkapkan, Plt kepala kampung diangkat untuk sementara sambil menunggu waktu untuk pelantikan kepala kampung hasil pemilihan langsung oleh masyarakat dengan masa jabatan 6 bulan.
"Tetapi, nyatanya, hingga kini, sudah 2 tahun tidak ada pemilihan kepala kampung," tegas Yoseph Minai.
"Kami di DPRD Dogoyai sudah sembilan kali mengundang dan menyurati Bupati Yakubus Dumupa untuk hadir dan memberikan keterangan terkait hal-hal yang perlu kita bahas di Dogiyai, tetapi bupati tidak pernah hadir," kata Minai menambakan.
Selain itu, kemarin saat sidang anggaran untuk tahun anggaran 2020 dan 2021, lagi-lagi bupati tidak hadir dan terkesan buruk di mata legislatif dan masyarakat pada umumnya di Dogiyai.
Oleh sebab itu, lanjut mantan aktivis PMKRI ini meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Bupati Kabupaten Dogiyai agar segera melaksanakan pemilihan kepala kampung secara langsung di seluruh kabupaten.
Menurut dia, masa jabatan Plt harusnya hanya enam bulan tetapi ternyata sudah lebih dari setahun sehingga Kepala DPMK dan Bupati Dogiyai secepatnya melaksanakan pemilihan kepala kampung.
"Sebab, masyarakat kecil di kampung menanti kapan akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung. Karena jabatan kepala kampung berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat di kampung, terutama berurusan dengan dana kampung," ujarnya.
Sedangkan, lanjutnya, sebagian Plt pimpinan OPD yang sudah 4 tahun, masyarakat tidak punya keterkaitan langsung.
Tetapi, seyogyanya masa jabatan Plt hanya 6 bulan dan selanjutnya dengan SK definitif. Karena, SK pejabat pimpinan OPD terkait juga urusan dengan pemerintah atas dan penggunaan anggaran daerah.
"Namun, yang terjadi di Dogiyai sementara ini, sebagian besar pejabat OPD di lingkungan Pemkab Dogiyai sebagai Plt yang kewenangannya terbatas tetapi hal itu dibiarkan oleh Bupati sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan," katanya.
Minai juga mempertanyakan Plt pimpinan OPD urusannya dengan pemerintah atas dan penggunaan anggaran daerah selama ini.
"Karena kewenangan Plt terbatas tetapi selama ini bisa berurusan dengan pemerintah atas dan mengelola keuangan daerah sebagai pimpinan definitive selama 4 tahun ini," ungkap Yoseph Minai.
Legislator ini juga menyentil, bahwa pimpinan daerah tidak hanya mengandalkan banyak gelar akademik, tetapi jika di lapangan nihil implementasi intelektual itu sama saja tdk ada kemajuan bagi rakyat.
"Pimpinan daerah boleh saja pintar dan menyandang gelar banyak-banyak tetapi apabila implementasi di lapangan nihil prestasi bagi kemaslahatan rakyat itu tidak berguna," tutup politisi PPP tersebut.
Dia juga mengatakan pbulan Mei terjadi pemangkasan dana lauk pauk ASN sekabupaten Dogiyai sebesar Rp 1,5 juta tanpa pemberitahuan resmi kepada publik atau ASN sekabupaten Dogiyai. M
"anfaatnya dan kegunaan kami tidak tahu karena alasan tidak jelas, kami sempat undang 2 kali tapi bupati tidak hadir," ujar dia.