Pong Seber ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak berumur 11 tahun.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Beripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya.
Lokasinya di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus ini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor.
Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Terbongkar Setelah Korban SMS Sang Ayah
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.
"Setelah pelaku kita tangkap, kita bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara," kata Sadar.
Menurut Sadar, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
Sesuai KTP, pelaku beralamat di Desa Battang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja.
Namun selama ini menetap di Dusun Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Ketika perbuatannya terendus oleh warga, dia melarikan diri ke Desa Mamara, sekitar 30 kilometer dari Desa Buntu Terpedo.
Sadar mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Awalnya Pong Seber sedang minum ballo di dekat rumah korban, kemudian dia masuk ke dalam WC dan memanggil korban.
Setelah itu Pong Seber membuka pakaian korban dan meraba tubuhnya, kemudian pelaku juga merudapaksa korban.
"Dari kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan," tutup Sadar.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunTimur.com/Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bocah di Luwu Utara Berulangkali Dicabuli Kakek 70 Tahun, Modusnya Dijanjikan Uang