TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakak bernama Jumpang alias Pong Seber (70) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku tega menodai bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berulang kali di kamar mandi rumah korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.
Setelah perbuatan bejatnya itu mulai diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri.
Namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan Pong Seber dilakukan malam tadi.
Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, ABG Diajak Tinggal Bersama Selama 17 Hari dan Dirudapaksa Berulang Kali
Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya. Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.
"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).
Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi. Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.
"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.
Jumpang alias Pong Seber diringkus personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam.