TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemerintah Kota Semarang berhasil mempertahankan aset negara senilai Rp94,7 miliar rupiah yang berada di kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan.
Atas keberhasilan tersebur, Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi turut bersyukur atas kemenangan Pemkot Semarang dalam kasasi sengketa lahan tersebut.
"Alhamdulillah pada tingkat Kasasi ini, Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini merupakan upaya untuk menyelamatkan aset negara. Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan PT Jateng yang menguatkan putusan PN Semarang menjadi batal," jelas Transiswara Adhi, didampingi Kasi Intel dan tim JPN.
"Berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah mencapai Rp74,3 miliar serta nilai bangunannya sebesar Rp20,4 miliar. Jadi total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp94,7 miliar," terangnya.
Di sisi lain, mewakili Pemerintah Kota Semarang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Semarang yang telah membantu dalam penyelematan aset negara tersebut.
“Tentunya kami berterima kasih khususnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai pengacara negara karena atas sinergi dan kerja keras bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Kota Semarang berhasil mempertahankan aset Negara berupa tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru,” tutur Imam sapaan akrabnya belum lama ini.
Sebelumnya, 14 orang yang selama ini menempati aset tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim bahwa aset tersebut milik mereka. Padahal sesungguhnya aset tersebut telah menjadi objek kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT. Pratama Era Jaya sejak tahun 1992 dengan jangka waktu 25 tahun, yang berakhir pada 18 Februari 2018.
Sebelum habis masa perjanjian, Pemerintah Kota Semarang pun telah melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang. Namun rupanya para pemilik ruko tak mengetahui bila lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Kasasi MA Nomor : 414 K/PDT/2021, aset tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang.
Kemenangan yang diperoleh Pemerintah kota Semarang tersebut ditekankan Imam tidak lepas dari kerja sama yang terjalin dengan Kejari Kota Semarang dalam pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sejak Agustus 2020.
Dirinya pun berharap sengketa ini dapat menjadi pelajaran agar aset negara yang dikerjasamakan harus tercatat dan terawasi dengan baik. Ke depan, menurut rencana aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
“Selanjutnya, Kami mengupayakan sertifikasi atas aset berupa tanah dan bangunan di ruko Bubakan ini. Hal ini kita lakukan sebagai upaya pengamanan aset dari segi hukum," pungkas Imam. (*)