TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis ABG asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Korban dinodai oleh pemuda di Tangerang berinisial K (18).
Pelaku tega melakukan aksi bejatnya berkali-kali kepada korban berusia sebayanya selama 2 bulan.
Kini K berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku diringkus pada Rabu (9/6/2021) kemarin.
Baca juga: Residivis Lakukan Aksi Perampokan dan Rudapaksa di Deli Serdang, Awalnya Pergoki Sejoli Memadu Kasih
K diketahui melakukan rudapaksa kepada korbannya berinisial SKN yang juga berusia 18 tahun.
Awal pertemuan mereka terjadi di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beberapa bulan lalu.
Kemudian, K melakukan tindakan pemerkosaan pertama kali pada bulan Mei 2021.
"Jadi pemerkosaan terjadi pada Rabu 19 Mei Mei 2021 di rumah tersangka," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Usut punya usut, peristiwa berawal saat tersangka menjumpai korban di rumahnya di kawasan Kabupaten Indrawayu, Jawa Barat.
Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.
Kemudian, tersangka K mengajak korban untuk pergi ke Kabupaten Tangerang menuju rumahnya.
"Nah di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," jelas Wahyu.
Bahkan K sudah mengagahi SKN sebanyak lima kali di rumahnya.