News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum di Deliserdang Gunakan Uang Korupsi Untuk Fota-foya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan korupsi penggunaan keuangan perusahaan air minum Cabang Deliserdang senilai Rp 10,9 miliar, dengan terdakwa Asran Siregar dan Zainal Sinulingga di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2021).(

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Mantan pejabat perusahaan air minum daerah Cabang Deliserdang mengungkap uang hasil korupsi yang dilakukannya dipakai untuk berfoya-foya dan bel mobil.

Zainal Sinulingga mantan Kabag Keuangan di perusahaan tersebut mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2018, Zainal Sinulingga ikut serta menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar.

"Uangnya saya buat jalan-jalan, cukup sering dulu jalan-jalannya, di dalam negeri, ke Jakarta. Ada juga beli mobil tapi udah dijual lagi," kata Zainal Sinulingga, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Karin, Senin (14/6/2021).

Selain Zainal, dalam sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa lainnya, Asran Siregar mantan Kepala Cabang.

Sejak tahun 2015 hingga 2018, Zainal Sinulingga ikut serta menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, Zainal Sinulingga turut memalsukan tanda tangan sejumlah petinggi di perusahaan air minum daerah.

"Pernah memalsukan tanda tangan kepala cabang, dan lainnya untuk mencairkan dana," katanya.

Baca juga: Buron Kasus Korupsi Senilai Rp 4,8 Miliar Ditangkap di Tenggarong

Lantas, jaksa bertanya kenapa setelah April 2018 terdakwa berhenti melakukan aksinya.

Zainal Sinulingga mengatakan, bahwa perbuatan culasnya itu mulai terendus dan sempat diminta untuk mengganti uang yang telah ditariknya.

"Berhenti tahun 2018 karena saya rasa sudah ketahuan, sama bapak kepala cabang," ucapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Partners PT Moores Rowland Indonesia

Selanjutnya, jaksa pun mempertanyakan apakah terdakwa bersedia mengganti uang kerugian negara yang telah diperbuatnya.

Spontan, Zainal Sinulingga mengamini pertanyaan jaksa.

Hanya saja, Zainal Sinulingga mengaku tidak punya aset.

"Aset saudara enggak ada? Berarti selama periode 2015 sampai 2018 ini uangnya Rp 10,9 miliar, gaya hidup saudara berubah dari yang biasa-biasa saja menjadi gaya hidup layaknya sultan ya?," cetus jaksa.

Mendengar hal tersebut, Zainal Sinulingga hanya tertunduk.

Dia mengatakan bahwa dirinya akan berupaya mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya itu.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa

Namun, kepada jaksa dia belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya.

"Saya bersedia (mengganti kerugian), saya usahakan, katanya.

Dalam sidang tersebut, Zainal Sinulingga mengaku menyesal.

"Sangat menyesal, teman saya yang gak bersalah jadi dipenjara," ucapnya.

Usai memeriksa para terdakwa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis pun menunda sidang pekan pekan depan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa selaku Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.

Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.

Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.

Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.

"Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," beber Jaksa.

Bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang pernah menanda tangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya.

Tidak hanya itu, Jaksa menurutku bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik perusahaan.

Sehingga, terdakwa Asran dianggap lalai.

"Bahwa akibat perbuatan terdak Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bergaya Bak Sultan, Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini