TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah segera dibuka.
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah dibuka pada 21 hingga 24 Juni 2021.
Diketahui, ada beberapa jalur pendaftaran yang dapat dilakukan oleh calon peserta didik baru.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK Segera Dibuka, Cek Jadwal & Syaratnya
Jalur Pendaftaran SMA:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan Orang Tua
4. Prestasi
Jalur Pendaftaran SMK:
1. Afirmasi
2. Prestasi
3. Domisili Terdekat
Baca juga: Daftar 20 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Versi Nilai UTBK 2020 Disertai Jadwal PPDB DKI Jakarta
Alur Pelaksanaan PPDB Jateng 2021
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Zonasi di Provinsi Jawa Tengah Periode 2021/2022:
1. Calon peserta didik baru menyiakan berkas persyaratan
2. Akses laman situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id
3. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online
4. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password
5. Mengunggah/upload dokumen persyaratan
6. Melakukan pemilihan sekolah
7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng 2021:
a. Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
b. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
c. Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
d. Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
e. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
f. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
g. Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
h. Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Juni 2021, Cek Alur dan Syarat Daftarnya!
Syarat PPDB Jateng 2021
Dikutip dari Pergub Jawa Tengah No 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA, SMK dan SLB Propinsi Jateng jalur zonasi, ada beberapa persayarat yaitu:
1. Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang jarak/radius domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga dalam zona sekolah paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Panti Asuhan berdasarkan data base yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
4. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam dan/atau sosial, zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
5. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
8. Penetapan zonasi diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
9. Penetapan zonasi oleh Kepala Dinas atas usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan dapat melibatkan stakeholder pendidikan.
10. Wilayah kecamatan yang belum berdiri satuan pendidikan SMA atau SMK Negeri dapat diberikan kuota khusus pada jalur zonasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.
11. Sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Berita Terkait PPDB 2021
(Tribunnews.com/Widya)