TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Lama ditinggal suami yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), seorang wanita di Lamongan, Jawa Timur tak tahan dengan ajakan untuk berselingkuh.
RI (39) berselingkuh dengan kepala desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Subandi.
Bahkan mereka dikabarkan telah satu bulan hidup dalam satu rumah dan mengaku telah nikah siri.
Hingga keduanya digerebek oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Kades Karangwedoro, Kecamatan Turi, Subandi yang telah menikah siri dengan RI (keduanya memiliki pasangan masing-masing) saat diperiksa lanjutan, ternyata urinenya positif narkoba.
Baca juga: Fakta Baru Perselingkuhan Kades dan Wanita Bersuami, Keduanya Positif Konsumsi Sabu-sabu
Meski urinenya positif, kedua pasangan selingkuh yang sudah dua bulan hidup serumah mengelak tak pernah mengonsumsi narkoba.
Terbongkarnya kelakuan Kades saat Tim Dokkes Polres Lamongan memeriksa urine kedua pasangan selingkuh. Hasilnya positif.
Meski positif jenisnya sabu sabu, Kades Subandi dan pasangannya bersikeras mengaku tak pernah memakai narkoba jenis apapun.
Karena terus tidak mau mengakui, penyidik sampai dua kali memeriksakan urine kedua tersangka. Pemeriksaan kedua sebagai pembanding.
Baca juga: Kades di Lamongan Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Sembunyi di Plafon Rumah saat Digerebek
"Dua kali tes urine, dua - duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak," kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi Surya.co.id, Selasa (15/6/2021).
Apakah yang menjerat Kades Karangwedoro, Subandi dengan RI itu perkaranya terpisah meski dalam rangkaian saat keduanya digerebek petugas atas laporan suami RI?
Perkara pidana dugaan perzinahan ditangani Satreskrim. Sementara perkara mengonsumsi sabu - sabu ditangani Satreskoba.
Terkait perkara narkoba, penyidik masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang itu didapat tersangka.
"Secara medis hasil tes urine positif, Tapi Kades Subandi gotot tidak mengakui mengonsumsi sabu - sabu," jelas AKP Khusen.