Dari pemeriksaan rumah sakit Soetomo Surabaya, menyebutkan bahwa (eks) Ani Sakinah memiliki kromosom "46, XY".
Oleh karena itu, tubuh dan gennya berjenis kelamin laki-laki sepenuhnya.
Selanjutnya, dia dirujuk ke rumah sakit RSKK Pare untuk dilakukan operasi penyempurnaan jenis kelamin, pada tahun 2016.
Hasil diagnosis dari RSKK Pare, menyebut Ani Kasanah alami Hipospadia Perineal, Atrophy testis.
Dalam penanganan dokter RSKK Pare, operasi tersebut dikatakan belum sempurna.
Hal tersebut lantaran keterbatasan biaya.
Baca juga: Drum Bekas Spirtus Meledak, Remaja 17 Tahun Alami Luka Bakar, Sempat Tak Ada Biaya untuk Berobat
Sehingga, dia harus rela menunggu bertahun-tahun untuk penyempurnaan operasi.
Cukup lama setelah itu, berkat penggalangan dana oleh LSM, kerabat dan pihak keluarga, dirinya lantas melakukan operasi penyempurnaan (rekonstruksi) pada 8 Februari 2021.
Mengajukan Perubahan Nama
Dikutip dari Suryamalang.com, Selasa (15/6/2021), setelah dipastikan organ reproduksinya senpurna, (eks) Ani bersama tim kuasa hukum akhirnya melakukan gugatan pergantian status kelamin ke Pengadilan Negeri Kediri.
Sidang Perdana kasus pergantian stasus jenis kelamin seorang perempuan menjadi laki - laki digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (15/6/2021).
Kuasa hukumnya, Danan Prabandaru menyampaikan bahwa perlunya dilakukan permohonan pergantian status jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
Hal tersebut dilakukan agar tak mempengaruhi masalah di kehidupan sosial dan psikologisnya.
Tidak hanya perubahan status jenis kelamin, Danan juga mengatakan juga akan merubah nama dari Ani Kasanah menjadi Anang Sutomo.