Laporan Wartawan Tribun-Medan, Goklas Wisely
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Terjaring razia saat diduga sedang pesta narkoba, oknum pejabat Pemkab Nias Utara, Sumatera Utara akhirnya dijadikan tersangka.
Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga sedang terpengaruh narkoba jenis ekstasi saat diamankan polisi.
Yafeti diringkus bersama sejumlah pejabat BUMD Nias Utara dan sejumlah cewek cantik di sebuah tempat hiburan di Kota Medan, Minggu (13/6/2021).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karaoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Keluarga Pastikan Anji Manji Ikuti Proses Hukum
Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih men jalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman.
Baca juga: Adiknya Ditangkap karena Narkoba, Kakak Anji Sebut Wina Natalia Belum Ada Rencana Jenguk sang Suami
Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara ditangkap di KTV 201 Karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Diketahui, saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih 'ketinggian' pil ekstasi, pada Minggu (13/6/2021) sekitar 02.00 WIB..
Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.