TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berumur 12 tahun, RS.
Ia dinodai oleh pemuda berinisial AH (21).
Hubungan antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang baru beberapa hari berpacaran.
Kini AH telah dimanakan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
Kapolsek Kenohan, Iptu Dedy Setiawan membenarkan kejadian ini.
Ia menjelaskan, AH merudapaksa RS di sebuah mess atau Base Camp Estate 5 PT Agro Bumi Kaltim pada pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA.
Base camp ini terletak di Desa Lamin Pulut RT. 001 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Mereka kan dekatan aja disitu, satu mess,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Lanjut dia, hubungan antara tersangka dan korban yakni berpacaran, namun hubungan mereka masih baru dan hanya berjalan beberapa hari saja.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenal Lewat FB, Diajak Tinggal Bersama di Hotel
“Dia pacaran baru jadian, hitungan hari aja,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan korban kata Iptu Dedy, pelaku nekat melakukan hubungan layaknya suami istri karena pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan bertanggung jawab, sehingga korban terbuai dan termakan janji tersebut.
“Dari keterangan korban, dijanjiin akan dinikahi, korbannya cuma itu aja,” ucapnya.
Ia menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua, pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.
Namun setelah itu, terdengar suara kaki karena kondisi mess yang terbuat dari kayu atau papan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil, Ngamuk Jika Permintaannya Tak Dituruti
“Lalu datanglah orangtuanya dan melihat anaknya tak pakai celana. kemudian ditanyain dan akhirnya mengaku habis berhubungan sama si itu (pelaku),” terangnya.
Dia menambahkan, terkait psikologis korban, pihaknya juga akan mempertemukan korban dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog di Polres Kukar.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, karena di tempat kita kayu, jadi rawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Temtang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Barang bukti yang disita kepolisian berupa dua lembar celana dalam warna cream, satu lembar seprai warna hijau, satu lembar baju tidur warna Biru, dan satu lembar BH warna cream,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Baru Pacaran, Pemuda di Kenohan Kutai Kartanegara Cabuli Kekasihnya yang Masih 12 Tahun
(TribunKaltim.co/Aris Joni)