News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Sita Truk Muatan Hasil Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan material tambang illegal, yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu di Desa Oloboju Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah pada Selasa. (15/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, SIGI -  Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan material tambang illegal, yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu di Desa Oloboju Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa. (15/6/2021). 

Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu khususnya di Dongi-Dongi dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal seluas 3,9 Ha. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa Tim Gakkum akan terus bekerja keras menindak aktivitas PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Baca juga: Warga Kirim Surat ke Komisi II DPR Tolak Tambang Dairi Prima Mineral di Zona Gempa

“Mengingat banyak sekali kegiatan tambang illegal pada kawasan ini, Kami tidak akan berhenti sampai di sopir truk saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Dodi juga mengatakan bahwa keberhasilan kasus ini berkat kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng. 

Kasus pengangkutan muatan hasil tambang di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini diduga melanggar Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun hukumannya maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 Milyar.
 
Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk beserta muatan material tambang sebanyak 175 karung diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sopir truk sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kasus ini guna mengetahui motif dan aktor intelektual di balik kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini