TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan menggegerkan warga yang tinggal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh.
Hubungan cinta terlarang ini melibatkan seorang pemuda berinisial AM berusia 21 tahun.
Sedangkan pasangan selingkuhnya merupakan wanita bersuami berinisial AF (21).
Skandal perselinguhan AM dan AF mulai terbongkar pada Minggu (13/6/2021).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian ini? Berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta yang berhasil dirangkum dari Serambinews.com:
Baca juga: Pak Kades Puluhan Kali Tiduri Istri Orang, Mengaku Sudah Menikah Siri, Digerebek Suami si Wanita
1. Kronologi Penggerebekan
Penggerebakan berawal saat AM membawa AF secara sembunyi-sembuyi ke dalam rumahnya.
AM diketahui tinggal di Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh pada Minggu (13/6/2021).
Aksi ini kemudian diketahui oleh bibi AM yang mendegar suara perempuan asing.
Padahal selama ini AM tinggal sendiri di rumah tersebut.
Kemudian bibi AM memberanikan diri mengajak warga lainnya untuk melakukan penggerebekan.
Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.
Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.
Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.
Beberapa jam sembunyi, AF berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong.
Baca juga: Penggerebekan Pasangan Selingkuh di Pangandaran Jawa Barat Berlangsung Mencekam
2. AM Ancam Warga Dengan Pisau
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan kasus ini.
“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Hamdi membeberkan fakta lain, saat terjadi penggerebakan, AM sempat mengancam warga dengan pisau.
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu."
"Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda, kata Hamdi.
Warga sempat marah kemudian menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa.
3. Pengakuan keduanya
Hamdi melanjutkan, setelah AM dan AF diamankan warga, keduanya digiring ke ke Polsek Tangan-Tangan pada pukul 13.00 WIB.
Namun, pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.
Kemudian keduanya diinterogasi dan mengaku sudah melakukan hubungan intim berulang kali.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” tambah Hamdi.
Baca juga: Ketahuan Berselingkuh dengan Istri Orang, Pria Ini Sempat Berusaha Kabur, Nyaris Diamuk Massa
4. Diancam Hukuman Cambuk
Kasus perselingkuhan AM dan AF kini ditangani oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya.
Pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Hamdi menegaskan, atas pengakuan itu, keduanya terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( SerambiNews.com/Rahmat Saputra)