News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Rian di Maros Ditangkap, Satu Pelaku Seorang Wanita

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson menunjukkan sketsa wajah korban yang tewas terbakar di Mallawa, Maros

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pria bernama Rian (21) yang jasadnya ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.

Total, menurut Kapolda ada sembilan orang tersangka dalam pembunuhan tersebut.

"Para pelaku ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang. Sementara satu orang lainnya masih DPO," kata Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Orang yang masih dalam pencarian atau DPO, adalah seorang pria bernama Dion.

Satu dari delapan pelaku yang telah berhasil diamankan adalah perempuan berinisial H alias Lala (23).

Baca juga: Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros, Pelaku Bunuh Korban Karena Cemburu

Sementara, tujuh lainnya yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17) dan MAN (16).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang. (Tribuntimur.com/ Muslimin Emba)

Dari sembilan pelaku itu, MA disinyalir sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan Rian.

Ke sembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Asmara sesama jenis

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Korban Rian (21), warga Gowa diduga menjalin hubungan dengan orang lain.

“Ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menemukan kecemburuan dan menimbulkan kemarahan terhadap pelaku, dan menganiaya dan meninggal korban,” kata Irjen Pol Merdisya, Kamis (17/6/2021).

Duagaan asmara sesama jenis tersebut pun sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan pihak Dokpol Bidokkes Polda Sulsel terhadap jenazah korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini