TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) bernama Pirman (19) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diciduk petugas setelah nekat membuat sandiwara dan membakar mes di tempatnya bekerja.
Belakangan diketahui, apa yang dilakukan Pirma untuk menguasi uang puluhan juta milik bosnya.
Kini warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Devi Sujana membenarkan penangkapan ini.
Baca juga: Ketahuan Curi Ponsel, Pria Ini Habisi Nyawa Petani di Kebun Jagung, Aksinya Dipergoki Teman Korban
"Jadi motif dari pembakaran ini karena pelaku ingin memiliki uang sejumlah Rp 25 juta milik korban yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang," terangnya, Rabu (16/6/2021)
"Modusnya pelaku mengaku seolah-olah uang tersebut yang disimpan di atas plafon ikut terbakar," imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kejadian sebelumnya
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran mes karyawan yang dilakukan dengan sengaja.
Pelaku pembakaran ditangkap usai dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (14/06/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, di Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku pembakaran ini adalah Pirman (19), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
"Pelaku ini rupanya karyawan disitu, jadi dia membakar mes tempat dia bekerja," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Gara-gara Muka Mirip Pencuri Ayam, Pria 52 Tahun Ini Nyaris Diamuk Massa
Devi mengutarakan, dari tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran petugas menyita barang bukti berupa dua lembar uang kertas terbakar yakni pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, taplak meja berwarna pink, dan kelambu warna putih orange.