Ia menyebutkan, tersangka ini melakukan dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya sebanyak 3 kali.
"Yaitu pada 26 Desember 2020, terus 6 Janauri 2021, dan yang terkahir pada 16 Januari 2021," kata Iptu Ferlyanto.
Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog
Ia menjelaskan, korban inisial MA (14) mengalami pelecehan oleh tersangka, yang diminta untuk berbuat tak senonoh.
"Semunya dilakukan di rumah wali asrama kawasan sekolah di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang," katanya.
Ia menyebutkan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korbannya dapat meningkatkan kepercayaan diri.
Selanjutnya, pelaku diamankan pada tanggal 10 Juni 2021 di tempat sebuah yayasan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dilansir TribunPadang.com, Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.
Oknum guru SMP tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
Pria berinisial MS (33) yang diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut, menyuruh murid laki-laki untuk masturbasi.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.
Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.