TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (Kadis ESDM Sultra) BHR menjadi tersangka kasus korupsi.
Penyidik juga menetapkan mantan Kepala Bidang atau Kabid Minerba ESDM Sultra yang saat ini menjadi Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, YSM tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kejati Sultra juga menetapkan dua orang lain dari PT Toshida Indonesia sebagai tersangka rasuah.
Dua tersangka langsung ditahan penyidik kejaksaan. Sementara dua lainnya mangkir dari panggilan kejaksaan.
Dilansir dari Tribun Sultra, penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/6/2021) lalu.
Penyidik Kejati Sultra menyita puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kinerja Kejati Sultra Diapresiasi
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang mengusut dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara.
“DPP KNPI mengapresiasi gerak cepat Kajati Sultra dalam mengusut tuntas kasus korupsi tersebut,” ujar Haris, Kamis (17/6/2021).
Tidak berhenti di situ, Haris juga berharap penyidik Kejati Sultra memeriksa atasan dari BHR dan YSM.
KNPI mendukung penuh pengusutan mega korupsi di Sulawesi Tenggara tersebut.
Oleh karena itu, menurut dia, seluruh aparatur penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung, Polri dan masyarakat yang anti terhadap korupsi harus mengawasi proses yang ditangani oleh Kejati Sultra agar tidak 'masuk angin' dan bersemangat dalam memberantas korupsi.
Menunggak retribusi
PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.